Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

badge-check

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional Perbesar

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Riau,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

banner 468x60

(MCRiau)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidikan LHP 14 Desa Berlanjut, Siapa Lagi yang Akan Dipanggil Kejari Kampar?

6 Nov 2026 - 10:06 WIB

Penyidikan LHP 14 Desa Berlanjut, Siapa Lagi yang Akan Dipanggil Kejari Kampar?

BBKSDA Riau Pasang Camera Trap, Keberadaan Harimau di Bangkinang Dipantau 7 Hari

5 Nov 2026 - 10:10 WIB

BBKSDA Riau Pasang Camera Trap, Keberadaan Harimau di Bangkinang Dipantau 7 Hari

Jejak Diduga Kaki Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lingkar Bangkinang

1 Nov 2026 - 19:17 WIB

Jejak Diduga Kaki Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lingkar Bangkinang

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

28 Okt 2026 - 09:39 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Ini Pesan Menpora

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI

28 Okt 2026 - 09:32 WIB

Mengapa Mantan Anggota DPRD Kampar Tak Pernah Hadir dalam Perkara KUR BNI
Trending di Hukrim