KONSTAN.CO.ID – Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan kelompok tani yang berhak menerima bantuan pemerintah. Prosesnya dimulai dari usulan kelompok tani hingga verifikasi melalui sistem pendataan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kampar, Nurilahi Ali, melalui Kepala Bidang Produksi, Budi Hantana, mengatakan penentuan penerima bantuan tidak dilakukan secara langsung oleh dinas. Usulan harus berasal dari kelompok tani melalui mekanisme berjenjang.

Menurut Budi, usulan tersebut dibahas terlebih dahulu dalam rapat kelompok tani bersama penyuluh pertanian, koordinator penyuluh, serta pihak terkait di tingkat desa.
“Usulannya dari bawah. Melalui rapat kelompok bersama penyuluh, koordinator penyuluh dan pihak desa. Setelah itu, usulan disampaikan kepada kami melalui koordinator penyuluh,” kata Budi saat dikonfirmasi Konstan, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, Dinas Pertanian juga menerapkan sejumlah persyaratan sebelum menetapkan kelompok tani sebagai penerima manfaat program bantuan pemerintah.
Salah satu persyaratan utama adalah kelompok tani harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
“Kelompok tani yang menerima bantuan harus terdaftar di Simluhtan. Kalau belum terdaftar, belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
“Jadi mekanisme tersebut menjadi salah satu tahapan yang diterapkan Dinas Pertanian Kampar untuk memastikan bantuan pemerintah disalurkan kepada kelompok tani yang memenuhi persyaratan administrasi,” jelas Budi memungkasi.














