Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka? Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang Ketua DPRD Kampar Hadiri Safari Ramadhan

Berita

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya

badge-check


					Tersangka dibawa ke Lapas Bangkinang (Foto: Istimewa) Perbesar

Tersangka dibawa ke Lapas Bangkinang (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar menetapakan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian periksaan yang cukup panjang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa dua tersangka ini sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik pidsus Kejari Kampar.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/8/2024).

“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Martha mengungkapkan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. 

Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

“Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang. Dan yang bersangkutan juga didampingi penasehat hukumnya,” sebutnya.

“Dan salah satu syarat pertimbangan kenapa ditahan yakni, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, adanya kekhawatiran yang bersangkutan itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” jelas Marthalius memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kalapas Bangkinang Alexander Komitmen Dukung Program Ketahanan Pangan

23 Maret 2025 - 13:01 WIB

Tak Hadir Diperiksa, Kejaksaan Bakal Layangkan Panggilan Kedua PTPN Soal Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar

21 Maret 2025 - 13:04 WIB

Kapolda Herry Heryawan: Polisi Harus Berani Dikritik

20 Maret 2025 - 11:25 WIB

Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kasus KUR BNI Bangkinang, Akan Ada Tersangka?

19 Maret 2025 - 07:13 WIB

Usai Temukan Barang Terlarang di kamar Napi, Kini Modus Penyelundupan Diduga Sabu Pakai Bola Tenis di Lapas Bangkinang

10 Maret 2025 - 14:17 WIB

Trending di Berita