Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar menetapakan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.
Dua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KN.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian periksaan yang cukup panjang.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius membenarkan perihal penetapan tersangka ini. Dia mengatakan bahwa dua tersangka ini sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik pidsus Kejari Kampar.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ujar Marthalius didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/8/2024).
“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Martha mengungkapkan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.
“Para tersangka yang sudah ditetapkan ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang. Dan yang bersangkutan juga didampingi penasehat hukumnya,” sebutnya.
“Dan salah satu syarat pertimbangan kenapa ditahan yakni, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, adanya kekhawatiran yang bersangkutan itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” jelas Marthalius memungkasi.