KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, (27/10/2026).
Perkara ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp83,9 miliar.
Dari lima tersangka, empat orang langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya, IS, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Atmariadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kita telah menetapkan lima tersangka. Sedangkan satu orang tidak hadir atas nama IS,” ujar Atmariadi kepada Konstan.co.id
Atmariadi mengemukakan bahwa lima tersangka tersebut terdiri atas IS, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, AR, tim pengumpul KUR untuk Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, AZ, tim pengumpul KUR Kecamatan XIII Koto Kampa, N, tim pengumpul KUR Kecamatan Koto Kampar Hulu, serta DP, Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.
“Penyidik menahan AR, AZ, N, dan DP selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026,” ujarnya
Atmariadi mengaku bahwa IS belum memenuhi panggilan penyidik hingga penetapan tersangka dilakukan.
Ia mengatakan IS akan dilakukan pemanggilan dengan statusnya sebagai tersangka.
“Kita akan lakukan pemanggilan juga dengan statusnya sebagai tersangka,” ulasnya.
(Yudha)












