Konstan.co.id – Masyarakat yang tergabung dalam perjuangan di Kota Garo Tapung Hilir Kampar Riau menggelar aksi jahit mulut di gerbang samping Kantor Gubernur Riau, Selasa (28/11)
Aksi tersebut dipicu persoalan sengketa lahan 2.500 hektare di Desa Kota Garo Tapung Hilir, Kampar, Riau yang sampai saat ini tak kunjung selesai.
Konflik agraria ini sebelumnya juga telah disampaikan ke pihak Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Aksi jahit mulut ini dilakukan bertujuan mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk segera turun tangan terkait konflik agraria yang kami hadapi dan terhadap fenomena mafia tanah di lahan seluas 2.500 ha di Kota Garo Kabupaten Kampar Provinsi Riau,” ujar Sekretaris Jendral Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata), Muhammad Sanusi kepada Konstan.co.id, Selasa (28/11).
Sanusi mengemukakan bahwa aksi jahit mulut ini sengaja dilakukan lantaran persoalan konflik yang belum menemukan titik terang.
Sebelum melakukan aksi, ia menyebut massa telah bertahan dan menginap di samping Kantor Gubernur Provinsi Riau.
“Teknis aksinya bahwa setiap harinya Gerlamata akan menambah 50 Relawan untuk melakukan aksi jahit mulut itu hingga ada tanggapan dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo. Sampai saat ini masih 32 orang yang sudah jahit mulut,” ucapnya.
“Apa yang Gerlamata upayakan saat ini semata-mata merupakan hak asasi masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo sebagai orang asli Riau agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan,” jelas Sanusi.
Sanusi juga memaparkan secara jelas tujuan aksi yang dilakukan oleh masyarakat Kota Garo.
Ia juga menyinggung soal janji Presiden Joko Widodo melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Hadi Tjahjanto untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
“Meminta kepada bapak Presiden RI dan Bapak Menteri ATR/BPN RI, ibu Menteri LHK RI dan Satgas Mafia Tanah/Satuan Tugas Tindak Pidana Pertanahan menangkap dan mengadili Mafia Tanah di areal 2.500 ha di Desa Kota Garo Kampar Provinsi Riau,” sebut Sanusi.
Dalam aksi itu, masyarakat juga meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera mengeluarkan tanah Suku Sakai seluas 2.500 ha di Desa Kota Garo Kampar Provinsi Riau dari Kawasan hutan melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH)/TORA dan segera menerbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan pada areal 2.500 ha di Desa Kota Garo tersebut.
“Dan meminta bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengeluarkan sertifikat komunal pada areal 2.500 ha kepada Suku Sakai Desa Kota Garo. Kemudian meminta perkenan waktu bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI dan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bertemu dan audiensi dengan perwakilan massa aksi Gerlamata untuk membahas finalisasi persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini, dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan,” jelas Sanusi memungkasi.