KONSTAN.CO.ID — Penyidikan dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa di Kabupaten Kampar, Riau, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali memeriksa dua kepala desa pada Rabu, 4 November 2026.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial FD, Kepala Desa Bukit Ranah, dan MZ. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Yoyok Adi Syahputra mengatakan, kedua kepala desa tersebut telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“FD Kades Bukit Ranah dan MZ. Mereka sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik,” kata Yoyok, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Atmariadi, Jumat, (6/11/2026).
Menurut Yoyok, penyidik menggali pengetahuan kedua saksi mengenai dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut LHP keuangan tersebut.
“Secara bertahap kita lakukan pemeriksaannya. Penyidikan ini akan membutuhkan keterangan para pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara yang menyeret 14 desa tersebut.
Pada September 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap para kepala desa secara bertahap. Penyidik juga menelusuri keterangan dari sejumlah pihak di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kampar.
(YD)














