Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514 DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional

badge-check


					Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 14 Kg Jaringan Internasional Perbesar

RIAU – Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2/2025) malam. 

Sabu yang dikendalikan oleh jaringan internasional ini diamankan dari tangan pria inisial BA (37), yang berperan sebagai kurir.

banner 468x60

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/2) mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi.

Kronologisnya, kata perwira menengah akrab disapa Pak Kumis ini awalnya sekitar pukul 22.22 WIB, tim opsnal 2 yang sudah mengintai di lokasi mencurigai kedatangan seorang pria yang muncul mengendarai motor Scoopy hitam. 

Saat diamati pria tersebut terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, tepat di belakang pos sekuriti kawasan industri. 

Tak ingin kehilangan target, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Saat diperiksa, dus tersebut ternyata berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu seberat 14,32 kilogram.

“Hasil introgasi BA ini mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “I ini disebut-sebut sebagai pemilik barang sekaligus sepupu tersangka BA,” kata Dirresnakoba.

Kombes Putu mengungkapkan bahwa dengan digagalkannya peredaran sabu ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika. 

“Karena jika berhasil beredar, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Dirresnakoba, tim Subdit 2 masih terus memburu I dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu ini. Sementara itu, BA mengaku memilih lokasi transaksi tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di kawasan tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Setujui Kerja Sama Pengelolaan E-Ticketing Ro-Ro Air Putih–Sungai Selari

6 Agustus 2026 - 09:21 WIB

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Banggar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

6 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Ketua DPRD: Tabligh Akbar Perkuat Iman dan Persatuan Sempena Hari Jadi Bengkalis ke-514

6 Agustus 2026 - 09:11 WIB

DPRD, Pemkab dan TNI Perkuat Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya

6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

DPRD dan Pemkab Bengkalis Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

6 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di Berita