KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memanggil lima saksi dalam penyidikan dugaan korupsi manipulasi penyetoran tindak lanjut lapo iaran hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa di Kabupaten Kampar, Riau. Namun, dari lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, (20/10/2026), hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Salah satu saksi yang belum hadir adalah AH, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kampar. Hingga pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, AH belum memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, membenarkan pemanggilan sejumlah saksi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam proses penyidikan ini kita sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya hari ini,” ujar Atmariadi kepada Konstan.co.id, Rabu (21/10/2026).
Ia mengatakan Lima saksi yang dipanggil masing-masing berinisial AH, mantan Sekretaris Inspektorat Kampar DM, Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Kampar KA, Sekretaris Desa Batu Gajah PD, mantan tenaga harian lepas (THL) di Inspektorat Kampar, serta FA, staf Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar.
Dari lima saksi tersebut, Sebut Atmariadi, hanya FA yang hadir memenuhi panggilan dan telah menjalani proses permintaan keterangan. Sementara itu, DM meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena istrinya sedang sakit dan dirujuk ke Pekanbaru.
“Yang sudah datang baru satu orang, yaitu FA. Proses permintaan keterangan sudah berlangsung, sedangkan yang minta reschedule satu orang, yaitu DM, dikarenakan istrinya lagi sakit dan dirujuk ke Pekanbaru,” tutur Atmariadi.
Atmariadi mengemukakan tiga saksi lainnya belum hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Salah satunya AH, mantan Sekretaris Inspektorat Kampar.
Ia menyebut pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran para saksi tersebut.
“Saksi lainnya termasuk AH mangkir dalam panggilan kejaksaan tanpa ada keterangan,” jelasnya.
Penyidikan Telusuri Peran Inspektorat
Sebelumnya, Kejari Kampar telah memeriksa sejumlah pihak dari Inspektorat Kabupaten Kampar dalam perkara dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut LHP keuangan pada 14 desa tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses penyetoran tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan desa.
Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak lain sesuai kebutuhan pengembangan perkara.
Atmariadi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat telah dilakukan sejak perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan, pemeriksaan terhadap pihak terkait kembali berlanjut.
“Di penyelidikan ada tiga orang, sedangkan di penyidikan ada satu orang yang kita periksa. Namun, potensi ke pihak lain pasti akan dilakukan,” jelas Atmariadi memungkasi.
(YD)














