Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Total 10 Tersangka Kasus KUR BNI Bangkinang, Akankah Ada Nama Baru?

badge-check

Tersangka KUR BNI saat dibawa ke Lapas Bangkinang (Foto: Konstan) Perbesar

Tersangka KUR BNI saat dibawa ke Lapas Bangkinang (Foto: Konstan)

KONSTAN.CO.ID – Penanganan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Bangkinang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam dua tahap penanganan perkara.

Lima orang dari lingkungan perbankan sebelumnya diproses hingga divonis pengadilan. Pada 27 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali menetapkan lima tersangka baru, termasuk mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial IS.

Dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp83,9 miliar tersebut, empat tersangka terbaru telah ditahan. Sementara IS belum memenuhi panggilan penyidik.

Penetapan tersangka terbaru ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret lima pegawai bank ke meja hijau.

Berawal dari Lima Tersangka

Lima orang yang lebih dahulu diproses adalah AH, UB, APMD, SA, dan FP. Mereka memiliki jabatan berbeda di lingkungan BNI KCP Bangkinang, mulai dari pimpinan kantor cabang pembantu hingga analis kredit.

Kelima orang tersebut telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman pidana penjara. Perkara mereka menjadi bagian awal pengungkapan dugaan penyimpangan penyaluran KUR di Bangkinang.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik Kejari Kampar memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di luar lingkungan perbankan.

Mantan Anggota DPRD Ikut Terseret

Pada 27 Oktober 2026, Kejari Kampar menetapkan lima tersangka baru, yakni IS, AR, AZ, N, dan DP.

IS merupakan mantan anggota DPRD Kampar. Adapun AR, AZ, dan N disebut berperan sebagai pengumpul calon penerima KUR di wilayah XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Sedangkan DP merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Atmariadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Empat tersangka, yakni AR, AZ, N, dan DP, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Sementara IS belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari Kampar menyatakan akan kembali memanggilnya dengan status sebagai tersangka.

Akankah Ada Tersangka Baru?

Pertanyaan mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka muncul seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan kejaksaan.

Sebelum penetapan lima tersangka terbaru, Kejari Kampar juga telah menyatakan penyidikan terus berkembang.

Data penelusuran Konstan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, perangkat kecamatan, pihak bank, dan debitur.

Penyidik melakukan pemeriksaan untuk menggali peran masing-masing saksi.

Meski demikian, jumlah saksi yang diperiksa tidak otomatis berujung pada penambahan tersangka. Penetapan status hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

(YD)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar

27 Okt 2026 - 19:33 WIB

Breaking News, Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI, Kerugian Negara Rp83,9 Miliar

Siapa Berhak atas 470 Hektare di Perhentian Raja? Warga Desak Verifikasi SK KTH BAJ

27 Okt 2026 - 13:54 WIB

Siapa Berhak atas 470 Hektare di Perhentian Raja? Warga Desak Verifikasi SK KTH BAJ

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar

21 Okt 2026 - 19:09 WIB

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

21 Okt 2026 - 18:30 WIB

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir

21 Okt 2026 - 17:35 WIB

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir
Trending di Hukrim