Konstan.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021, Jumat (1/11).
Pada sidang itu, Mantan Kepala Dinas tiga periode di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kampar, Hendri Dunan turut dihadirkan.
Dalam sidang ini, Hendri Dunan dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Selain Hendri Dunan, Pihak JPU juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni juga Mantan Kadis Pertanian, Bustan.
Sedangkan tiga terdakwanya mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Bangkinang secara virtual.
Dari pantauan pewarta, Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Majelis Hakim, Salomo Ginting.
Saat sidang berjalan, tampak Hendri Dunan memberikan keterangan dimuka persidangan bersamaan dengan saksi lainnya.
Ia dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim maupun oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar, termasuk perihal kapasitasnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kala itu.
Dihadapan majelis hakim, Hendri Dunan juga membeberkan sejumlah pernyataan soal kasus penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021.
Sama halnya dengan saksi Bustan, saat sidang berjalan ia cecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi mengaku bahwa sidang yang digelar itu merupakan agenda pemeriksaan saksi.
Menurutnya pemanggilan saksi dilakukan lantaran telah masuk dalam materi perkara.
Pihak JPU menghadirikan para saksi juga untuk membuktikan atas dakwaannya.
“Inikan sudah masuk dalam meteri perkara, karena dalam penyidikan para saksi ini telah menjalani pemeriksaan yakni mantan Kadis dan Kadis yang mejabat saat ini,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id, Jumat (1/30).