KONSTAN.CO.ID – Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya (KTH BAJ) meminta pihak Perhutanan Sosial Kabupaten Kampar memverifikasi ulang surat keputusan (SK) yang diterbitkan untuk kelompok tersebut. Pasalnya, warga mengklaim terdapat tumpang tindih koordinat sekitar 470 hektare lahan di Desa Perhentian Raja yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak Perhutanan Sosial Kabupaten Kampar yang difasilitasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Fraksi Partai Golkar, Iib Nursaleh, di ruang kerjanya di Bangkinang Kota, Senin (26/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Perhutanan Sosial Kabupaten Kampar, Tawin dan Sali, serta masyarakat dari Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Perhentian Raja, dan Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Perwakilan masyarakat Perhentian Raja, Arizal, mengatakan permintaan verifikasi ulang didasarkan pada dugaan tumpang tindih koordinat dalam SK KTH BAJ dengan peta lahan yang diajukan masyarakat.
Menurut dia, masyarakat telah mengajukan permohonan penyelesaian keterlanjuran pada 2023, sedangkan SK KTH BAJ diterbitkan pada 2024.
“Permintaan kami, SK Bersatu Abadi Jaya diverifikasi ulang karena secara koordinat terdapat tumpang tindih dengan peta lahan masyarakat, khususnya di Desa Perhentian Raja yang luasnya sekitar 470 hektare,” kata Arizal.
Ia menyebut persoalan tersebut telah memicu konflik di lapangan dan meminta pemerintah memastikan kejelasan data serta status lahan agar sengketa tidak terus berlanjut.
Arizal juga mengungkapkan bahwa konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan masih berlangsung. Ia mengeklaim pernah terjadi bentrokan serius, termasuk konflik yang menimbulkan korban, sehingga persoalan itu perlu segera ditangani melalui verifikasi dan penyelesaian yang jelas.
Selain itu, Arizal menuding adanya penggunaan jasa pihak yang disebutnya sebagai kelompok beratribut organisasi kemasyarakatan untuk menghadapi persoalan di lapangan. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang disebutkan.
Perhutanan Sosial Akan Evaluasi Data
Menanggapi permintaan masyarakat, perwakilan Perhutanan Sosial Kabupaten Kampar, Tawin, mengatakan pihaknya perlu memeriksa dan mengevaluasi data terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan dengan membandingkan data yang dimiliki pihak terkait dengan keterangan serta data dari masyarakat.
“Datanya perlu dicek terlebih dahulu. Kami akan mengevaluasi dan membandingkan data yang ada dengan data masyarakat, kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan,” ujar Tawin.
Ia mengatakan, hasil evaluasi lapangan akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan berikutnya. Namun, ia belum dapat memastikan kesimpulan atas polemik tersebut karena kondisi dan data di lapangan belum diperiksa secara menyeluruh.
Terkait waktu pelaksanaan verifikasi, Tawin menyebut jadwalnya masih menunggu arahan pimpinan. Meski demikian, pihaknya berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Kami berharap tim bisa segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi. Mudah-mudahan secepatnya, sepanjang tidak ada kendala,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui pemeriksaan data dan kondisi faktual di lapangan. Verifikasi diharapkan dapat memperjelas batas serta status lahan yang dipersoalkan, sekaligus menjadi dasar penyelesaian konflik secara objektif.
Hasil pemeriksaan Perhutanan Sosial nantinya akan menjadi bagian penting untuk memastikan apakah dugaan tumpang tindih dalam penerbitan SK KTH BAJ benar terjadi dan langkah penyelesaian apa yang perlu ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
(***)













