KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kampar menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan bantuan hukum di luar penanganan perkara pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, menandatangani perjanjian kerja sama tersebut di Aula Kejari Kampar, Kamis (15/10/2026). Ia didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andre Antonius.
Dwianto mengatakan kerja sama di bidang Datun menjadi salah satu upaya membangun sinergi dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap peran Jaksa Pengacara Negara dapat dimanfaatkan sesuai kewenangan kejaksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami ingin kerja sama ini memberikan manfaat nyata dalam penanganan persoalan hukum di bidang Datun,” ujarnya.
Dwianto mengemukakan bahwa bidang Datun memiliki kewenangan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dalam pelaksanaannya, kata dia, fungsi tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kerja sama dengan BRI membuka ruang koordinasi dalam penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan perbankan. Namun, bentuk bantuan yang diberikan tetap harus mengikuti ruang lingkup perjanjian serta mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kampar, Andre Antonius mengungkapkan bahwa bidang Datun merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menurtnya, bidang Datun nantinya berperan sesuai tugas dan kewenangannya dalam menangani kebutuhan hukum yang diajukan melalui mekanisme resmi.
“Jadi kerja sama ini juga menjadi momentum untuk memperjelas peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum perdata,” jelas Andre memungkasi.
(YD)














