Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat. Sabu seberat 1,064 kilogram yang berhasil diamankan berpotensi merusak kehidupan ribuan orang.
“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Putu Yudha.
Yudha menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama jaringan-jaringan besar yang dikendalikan dari dalam lapas. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat,” kata Yudha.
Yudha juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada petugas.
(MCRiau)










