Menu

Mode Gelap
KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine Perbaikan, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Kampar Ditutup Total

Berita

Mulai Besok Tarif Ojek Online Naik, Besarannya Segini

badge-check


					Ilustrasi tarif ojek online Perbesar

Ilustrasi tarif ojek online

Konstan.co.id – Tarif ojek online (ojol) akan naik mulai besok, Senin 29 Agustus 2022. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diteken pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.



banner 468x60

Awalnya, tarif baru ini akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022. Karena perlu masa sosialisasi yang lebih panjang, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022.

“Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dikutip, Minggu (28/8/2022).

Dia menambahkan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojol tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun.

“Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” kata dia.

Berikut rincian tarif ojol terbaru berdasarkan KM Nomor 564 Tahun 2022:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KUR BNI Makin Didalami, Usai Pejabat Kampar Giliran Mantan Kades Diperiksa

5 Desember 2024 - 15:09 WIB

Pj Wali Kota Roni Rakhmat Segera Usulkan Pejabat Sekda ke Kemendagri

5 Desember 2024 - 07:14 WIB

Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru

4 Desember 2024 - 06:10 WIB

Lapas Bangkinang Kembali Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan

3 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kamar Warga Binaan Lapas Bangkinang Digeledah, Sejumlah Napi Jalani Tes Urine

3 Desember 2024 - 12:20 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf