Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Kakak Adik di Kampar Kompak Curi Motor, Modusnya Begini

badge-check

Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Foto: Istimewa) Perbesar

Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kakak beradik asal Kabupaten Kampar, Riau terpaksa diamankan pihak Kepolisian dari Polsek Siak Hulu. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” kata Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

banner 468x60

Asdisyah mengatakan kedua pelaku ini telah meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh.

Kedua pelaku itu adalah HY dan EF.

“Pelaku HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan pelaku EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh.

Diketahui Korban bernana Siti Fadilah. Korban kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

“Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor merk Hoda Beat warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ dan sepeda motor merek Honda Revo warna merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur pelaku,” tuturnya.

Asdisyah menjelaskan awal penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya. Kata dia, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku EF berhasil diringkus di rumahnya pada Rabu, 17 Juli 2024. Saat melihat kedatangan tim opsnal tersangka melarikan diri kedalam semak bekalang sekolah MTS,” ucapnya.

“Pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya, HY, yang sudah lebih dulu ditangkap,” jelas Kapolsek.

Asdisyah juga membeberkan modus kedua pelaku ini. Menurutnya modus yang dilakukan terbilang cukup rapi.

Yakni, pelaku EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.

“Setelah itu pelaku membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing masing oleh tersangka,” sebutnya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepala OJK Riau Berganti, Pemkab Kampar Titip Harapan untuk Ekonomi dan UMKM

7 Nov 2026 - 07:32 WIB

Kepala OJK Riau Berganti, Pemkab Kampar Titip Harapan untuk Ekonomi dan UMKM

Lapas Bangkinang Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putera Muhammadiyah

7 Nov 2026 - 07:19 WIB

Lapas Bangkinang Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putera Muhammadiyah

29 Pejabat Pemkab Kampar Dilantik, Ini Nama-Nama dan Jabatan Barunya

7 Nov 2026 - 06:52 WIB

29 Pejabat Pemkab Kampar Dilantik, Ini Nama-Nama dan Jabatan Barunya

Penyidikan LHP 14 Desa Berlanjut, Siapa Lagi yang Akan Dipanggil Kejari Kampar?

6 Nov 2026 - 10:06 WIB

Penyidikan LHP 14 Desa Berlanjut, Siapa Lagi yang Akan Dipanggil Kejari Kampar?

Hadapi Perubahan Cuaca, Dinas Pertanian Kampar Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Hama

5 Nov 2026 - 19:30 WIB

Hadapi Perubahan Cuaca, Dinas Pertanian Kampar Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Hama
Trending di Kampar