Diketahui, pihak Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021.
Kasus ini telah masuk dalam tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Ketiga yang kini berstatus terdakwa tersebut ialah Naufal Rahman selaku pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 Kios lainnya yang diatasnamakan orang lain yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.
Kemudian, Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.
Lalu yang terakhir, Darmansyah selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.










