KONSTAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kampar menggandeng Kejaksaan Negeri Kampar untuk memperkuat penanganan persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Senin (02/11/2026).

Ahmad Yuzar menandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono di Aula Kantor Kejari Kampar, Bangkinang Kota.
Wakil Bupati Kampar, Misharti turut mendampingi Bupati Kampar dalam kegiatan tersebut sedangkan Kasi Datun, Andre Antonius mendampingi Kajari Kampar.
Kesepakatan ini menjadi landasan koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan urusan perdata dan tata usaha negara.
Bupati Ahmad Yuzar mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah, kata dia, membutuhkan dukungan hukum agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Melalui kerja sama itu, Pemkab Kampar berharap dapat memanfaatkan pendampingan serta bantuan hukum dari Kejari Kampar ketika menghadapi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” paparnya
Ahmad Yuzar menyebut kerja sama tersebut tidak semata-mata dimaksudkan sebagai kesepakatan antarlembaga.
“Pemerintah daerah juga berharap koordinasi dengan kejaksaan dapat berlangsung secara berkelanjutan sehingga berbagai persoalan hukum dapat ditangani dengan lebih terarah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, Kejaksaan memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berharap nota kesepakatan ini tidak hanya menjadi formalitas kelembagaan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan komunikasi yang intensif antara Pemkab Kampar dan Kejari Kampar.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pemerintah daerah mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum. Pada akhirnya, kepastian hukum dapat mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
(YD)














