Konstan.co.id – Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021, Jumat (26/1).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Distributor dan Produsen Pupuk Bersubsidi.
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar menghadirkan lima saksi tersebut yakni Rosida selaku Direktur CV Azzahra, Direktur CV. Mecca Noerani Suciayu Juarsi, S.Si, Direktur PT Ranah Mulayu Sekata Herwindo.
Kemudian, Owen Ari Gayota selaku APV Dari Pupuk Iskandar Muda, Nanda Tryhadi Rizki Syahputra selaku APV Pupuk Indonesia wilayah penyaluran Riau, serta
Para saksi satu persatu memberikan keterangan dimuka persidangan yang juga dihadiri oleh sejumlah JPU dari Kejari Kampar.
“Lima saksi ini sengaja kita hadirkan dimuka persidangan untuk memberikan keterangannya,” kata Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat konfirmasi Konstan.co.id, Jumat malam, (26/1).
Marta mengatakan kelima saksi dihadirkan dan telah memberikan keterangannya sesuai dengan kapasitasnya baik itu Distributor maupun Produsen.
Saksi Distributor
Awalnya, Saksi Rosida selaku Direktur CV Azzahra.
CV Azzahra merupakan penyalur pupuk ke pengecer 3 Putri Tani sekitar 209 Ton di Tahun 2020 tahun 2021.
“Namun dalam keterangannya saksi Rosida ini lupa dengan jumlah yang disalurkan,” ucapnya Martha.
Lalu, saksi Noerani Suciayu Juarsi, S.Si selaku Direktur CV. Mecca Jaya Mandiri juga tak jauh beda dengan pernyataan saksi Rosida.
Dalam keterangannya dia menyampaikan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea kepada pengecer UD. Lima Tuntuo Tani, namun tidak ingat berapa jumlahnya.
Kemudian, Saksi Herwindo selaku Direktur PT Ranah Mulayu Sekata.
Saksi Herwindo mengatakan bahwa pada tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan pupuk bersubsidi jenis NPK, SP-36, ZA kepada pengecer UD Kurnia Mandiri Tani, namun tidak ingat berapa jumlahnya.
“Saksi juga tidak pernah berhubungan dengan Naufal Rahman, dan hanya dengan Syamsul Bahri karena yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi adalah Syamsul Bahri sendiri,” ungkapnya.
Marta mengemukan dari keterangan para saksi ini mereka juga membenarkan bahwa tidak pernah melaksanakan pengawasan dan pengecekan pendistribusian pupuk kepada pengecer.
Padahal, kata dia, hal itu diwajibkan dalam pasal 17 ayat (2) f Permendag 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
“Bahwa dipersidangan para saksi membenarkan tidak pernah melaksanakan pengawasan dan pengecekan pendistribusian pupuk kepada pengecer yang mana hal tersebut sebenarnya diwajibkan dalam 17 ayat (2) f Permendag 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi,” ulas Marthalius menegaskan.
Saksi Produsen.
Mantan penyidik Kajati Riau itu juga menjelaskan sedikit poin poin penting kala para saksi produsen memberikan keterangan dihadapan majelis Hakim.
Dari keterangan APV Dari Pupuk Iskandar Muda, Owen Ari Gayota. Dia membenarkan bahwa pada 2020 menyalurkan 729 kali penyaluran untuk seluruh distributor di Kampar.
“Namun saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang disalurkan khusus ke Distributor yang menyalurkan pupuk ke Kios milik terdakwa Naufal,” ucapnya.
Kemudian, Saksi Nanda Tryhadi Rizki Syaputra selaku APV Pupuk Indonesia wilayah penyaluran Riau.
Dalam keterangnya dia menyampaikan terkait penyaluran pupuk yang hanya secara umum dari Pupuk Indonesia ke Pupuk Iskandar Muda.
Saksi Nanda juga menampik bahwa dirinya kenal dengan para terdakwa termasuk apa seluruh perbuatannya.
“Pada intinya saksi tidak mengenal para terdakwa dan tidak mengetahui apa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. saksi juga tidak mengetahui jumlah penyaluran pupuknya,” jelas Martha.