Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75 Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026 Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026 Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis Kadis Pertanian Nur Ilahi Ali Pimpin Panen Raya Jagung di Kampar

Berita

Terungkap Sidang Kasus Pupuk Bersubsidi di Kampar, Keterangan Saksi Distributor Dibantah Terdakwa

badge-check


					Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Perbesar

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Bantah Keterangan Saksi Distributor.

Martha membeberkan bahwa keterangan saksi distributor yang telah memberikan keterangan justru dibantah oleh terdakwa Gustina.

Keterangan itu terkait pernyataan saksi yang mengaku tidak mengetahui jumlah penyaluran pupuk.

Terdakwa Gusnita merupakan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok / Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok tahun 2020 dan tahun 2021.

“Bahwa khusus dari keterangan Distributor, terdakwa Gustina membantah keterangan saksi bahwasanya para saksi tidak mengetahui jumlah penyaluran pupuk, karena menurut saksi seharusnya saksi Distributor mengetahui, bahkan pada saat menandatangani Surat Perintah Perjanjian Jual Beli Pupuk (SPJB) pun terdakwa terdakwa Naufal selalu ikut mendampingi saudara Samsul Bahri yang secara administrasi adalah pemilik UD. Kurnia Mandiri Tani, hal ini dikarenakan Naufal sendiri adalah pemilik Ketiga Kios Pupuk dimaksud,” tutur Martha.

Disisi lain, Kasi Pidus Kejari Kampar ini menjelaskan tentang Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor.

Menurutnya, perjanjian Jual beli tidak semua yang dibuat per tahun dan ada yang hanya di Addendum sebagaimana barang bukti SPJB.

“Seharusnya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik,” ungkapnya.

Martha juga tak menampik jika ada saksi yang tidak menghadiri sidang dalam kasus pupuk bersubsidi ini.

Kata dia, saksi Distributor yang tidak hadir itu adalah saksi PT Pertani (Persero) atas nama Aji Kusumawardana Arief.

“JPU padahal sudah memanggil untuk hadir pada sidang untuk memberikan keterangan dimuka persidangan, namun sampai saat ini tak ada alasan ketidakhadirannya,” ucap Martha memungkasi.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Kampar Raih Indeks Kepuasan Masyarakat 89,75

27 April 2026 - 00:18 WIB

Kejari Kampar Dukung Proyek Strategis 2026

24 April 2026 - 10:56 WIB

Plt. Kadis Disdikpora Kampar Keluarkan Pedoman Pelepasan Siswa Akhir TP 2025/2026

21 April 2026 - 19:13 WIB

Kajari Kampar Hadiri Rapat Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat

14 April 2026 - 20:09 WIB

Penyegaran Birokrasi, Pj Sekda Kampar Lantik 5 Pejabat Strategis

13 April 2026 - 12:41 WIB

Trending di Kampar

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play

gamespools

aceplay99

dewaslot88