Bantah Keterangan Saksi Distributor.
Martha membeberkan bahwa keterangan saksi distributor yang telah memberikan keterangan justru dibantah oleh terdakwa Gustina.
Keterangan itu terkait pernyataan saksi yang mengaku tidak mengetahui jumlah penyaluran pupuk.
Terdakwa Gusnita merupakan Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok / Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok tahun 2020 dan tahun 2021.
“Bahwa khusus dari keterangan Distributor, terdakwa Gustina membantah keterangan saksi bahwasanya para saksi tidak mengetahui jumlah penyaluran pupuk, karena menurut saksi seharusnya saksi Distributor mengetahui, bahkan pada saat menandatangani Surat Perintah Perjanjian Jual Beli Pupuk (SPJB) pun terdakwa terdakwa Naufal selalu ikut mendampingi saudara Samsul Bahri yang secara administrasi adalah pemilik UD. Kurnia Mandiri Tani, hal ini dikarenakan Naufal sendiri adalah pemilik Ketiga Kios Pupuk dimaksud,” tutur Martha.
Disisi lain, Kasi Pidus Kejari Kampar ini menjelaskan tentang Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor.
Menurutnya, perjanjian Jual beli tidak semua yang dibuat per tahun dan ada yang hanya di Addendum sebagaimana barang bukti SPJB.
“Seharusnya Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik,” ungkapnya.
Martha juga tak menampik jika ada saksi yang tidak menghadiri sidang dalam kasus pupuk bersubsidi ini.
Kata dia, saksi Distributor yang tidak hadir itu adalah saksi PT Pertani (Persero) atas nama Aji Kusumawardana Arief.
“JPU padahal sudah memanggil untuk hadir pada sidang untuk memberikan keterangan dimuka persidangan, namun sampai saat ini tak ada alasan ketidakhadirannya,” ucap Martha memungkasi.










