Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Sebanyak 669 Laporan Pengaduan Mafia Tanah Masuk ke Kejaksaan, 361 Telah Ditindak Lanjuti

143
×

Sebanyak 669 Laporan Pengaduan Mafia Tanah Masuk ke Kejaksaan, 361 Telah Ditindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung/Net.

Konstan.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia membeberkan seluruh total laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah yang telah masuk ke pihaknya.

Pihaknya memastikan ada sekitar 669 laporan pengaduan (lapdu) yang diterima terkait dengan Mafia Tanah dalam periode 2022 sampai dengan 10 November 2023.

banner 468x60

Laporan pengaduan itu sejak diberlakukannya Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejaksaan.

“Dari total 669 lapdu tersebut, sebanyak 361 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 30 Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, 308 lapdu lainnya telah diteruskan penanganannya dan masih dalam proses menunggu data dukung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (13/11).

Ketut lalu merinci 361 Lapdu yang telah ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan.

Adapun rincian yakni:

  1. Diselesaikan
  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 25 laporan;
  • Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 30 laporan;
  • Diteruskan ke POLRI: 12 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 25 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 23 laporan;
  • Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 52 laporan;
  • Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.
  1. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 190 laporan.
  2. Masih dalam proses mediasi: 2 laporan.

Sebagai informasi, Laporan Pengaduan Mafia Tanah oleh Kejaksaan merupakan hasil tindaklanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.

Surat itu berdasarkan Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi