Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Status Penyidikan, Kejaksaan Terus Dalami Dugaan Korupsi Manipulasi Penyetoran LHP Pada Inspektorat Kampar

badge-check

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto (Foto: Istimewa) Perbesar

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto (Foto: Istimewa)

KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kampar telah menaikkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa ke tahap penyidikan.

Meski status perkara telah berada pada tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih terus dilakukan.

banner 468x60

Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar pada 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto mengatakan proses pemeriksaan belum berhenti.

“Masih terus kita dalami, ini kan status saat ini penyidikan,” kata Jackson kepada Konstan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Jackson, penyidik telah memeriksa pihak Inspektorat Kabupaten Kampar. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut LHP.

Perkara tersebut sebelumnya diungkap Dwianto saat memaparkan capaian kinerja Kejari Kampar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-81 pada 2 September 2026.

Dwianto menyebut kejaksaan telah menaikan status penyidikan untuk mengusut perkara tersebut.

“Penyidikan kita saat ini adalah tentang dugaan tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Kampar, tentang manipulasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan keuangan di 14 desa di Kabupaten Kampar tahun 2025,” ujar Dwianto saat itu.

Namun hingga kini, kejaksaan belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara. Penyidik masih memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri dokumen serta alat bukti yang diperlukan.

Dengan status perkara yang sudah berada pada tahap penyidikan, proses hukum kini diarahkan untuk mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Pihak Kejari Kampar juga belum menyampaikan batas waktu penyelesaian penyidikan. Penentuan langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

(Yudha)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

6 Okt 2026 - 17:14 WIB

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti Banjir Pujian dari Warganet

6 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti  Banjir Pujian dari Warganet

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

5 Okt 2026 - 15:00 WIB

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer
Trending di Hukrim