KONSTAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kampar kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR Bank BNI Kantor Cabang Bangkinang. Penyidik kini menelusuri kembali keterangan tiga terdakwa yang telah menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Tiga terdakwa itu adalah Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi, dan Saspianto Akmal. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang sebelumnya turut menyeret nama mantan anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra.
Kajari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kasi Pidsus Atmariadi, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian perkara penyaluran KUR BNI tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap lebih terang hubungan para pihak dalam kasus penyaluran KUR Bank BNI itu,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Atmariadi, pengembangan perkara telah masuk tahap penyidikan. Penyidik kembali menelusuri rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, termasuk periode 2019 hingga 2023.
“Ada tiga orang yang bakal kita periksa pada agenda minggu depan. Yakni saksi Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi, dan Saspianto Akmal,” ujarnya.
Ketiga orang tersebut akan diperiksa di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Penyidik akan mengambil keterangan mereka sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Iya, di Rutan Pekanbaru para saksinya, keterangan akan diambil di sana,” kata Atmariadi.
Diketahui, pengembangan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai kembali rangkaian penyaluran KUR BNI Kantor Cabang Bangkinang.
Keterangan dari pihak yang sebelumnya telah diproses secara hukum dinilai penting untuk mengetahui hubungan antar-pihak dalam perkara tersebut.
Nama Irwan Saputra sebelumnya juga muncul dalam penanganan perkara KUR BNI Cabang Bangkinang. Saat itu Irwan masih tercatat sebagai anggota DPRD Kampar dan telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
(Yudha)














