KONSTAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar diam-diam telah memeriksa sejumlah pihak dari Inspektorat Kabupaten Kampar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi penyetoran tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa di Kabupaten Kampar, Riau.
Pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat dilakukan sebagai upaya penyidik Kejari Kampar menelusuri perkara yang kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, mengungkapkan pihak Inspektorat telah diperiksa sejak perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Ia menyebut pemeriksaan berlanjut setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Di penyelidikan ada tiga orang, sedangkan di penyidikan ada satu orang yang kita periksa. Namun potensi ke pihak lain pasti akan dilakukan,” ujar Atmariadi didampingi Kasi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, Kamis (17/9/2026).
Atmariadi menyebut salah satu pihak Inspektorat yang diperiksa pada tahap penyelidikan bahkan datang dengan didampingi kuasa hukum.
‘Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk menggali keterangan serta memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut LHP keuangan pada 14 desa,” ungkapnya.
Selain memeriksa pihak Inspektorat, kata dia, penyidik Kejari Kampar juga telah memeriksa seluruh kepala desa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
“Sudah kita periksa 14 kepala Desa. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh penyidik tindak pidana khusus,” tuturnya.
“Dengan telah diperiksanya pihak Inspektorat dan 14 kepala desa, penyidik kini masih mendalami rangkaian dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut LHP tersebut,” jelas Atmariadi memungkasi.
(Yudha)














