Konstan.co.id – Masa tenang Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa hari lagi yakni terhitung tanggal 24 November hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November.
Lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pilkada dan tim pemenangannya?
Menurut anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada saat masa tenang dilarang melakukan kampanye.
‘’Masa tenang jatuh pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, pada saat itu Paslon kepala daerah dilarang melakukan kampanye,” kata Nugi sapaan akrab Nugroho Notosusanto, Senin (11/11/2024).