KONSTAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri Kampar memusnahkan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 280,73 gram sabu, 23,09 gram ganja, 2,66 gram ekstasi, serta 1.514 botol jamu.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (31/8/2026), Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026.
Kajari Kampar Dwi Prihartono melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Sri Mulyani Anom mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan tugas dan fungsi jaksa penuntut umum selaku eksekutor,” kata Sri Mulyani Anom.
Menurut dia, dari 125 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 56 perkara merupakan perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 280,73 gram.
Selain itu, terdapat tiga perkara ganja dengan total berat 23,09 gram dan satu perkara ekstasi dengan berat 2,66 gram.
Anom menjelaskan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta sisa pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari sejumlah perkara narkotika.
“Untuk perkara narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara pencurian, lima perkara cabul, tiga perkara penganiayaan, dua perkara pertambangan, dua perkara persetubuhan dan dua perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian masing-masing satu perkara perjudian, pembunuhan, kekerasan terhadap anak, pembakaran, perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.
Kejari Kampar juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan berupa 1.514 botol jamu.
Anom mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar.
“Selain itu juga memastikan setiap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sehingga tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan Kampar dr. Zulhendra Das’at, jajaran Kejari Kampar dan Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang.
(Yudha)














