Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Internasional

Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara, 280,73 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

badge-check

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kampar (Foto: Istimewa) Perbesar

Pemusnahan barang bukti di Kejari Kampar (Foto: Istimewa)

KONSTAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri Kampar memusnahkan barang bukti dari 125 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 280,73 gram sabu, 23,09 gram ganja, 2,66 gram ekstasi, serta 1.514 botol jamu.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Senin (31/8/2026), Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026.

banner 468x60

Kajari Kampar Dwi Prihartono melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Sri Mulyani Anom mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan tugas dan fungsi jaksa penuntut umum selaku eksekutor,” kata Sri Mulyani Anom.

Menurut dia, dari 125 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 56 perkara merupakan perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 280,73 gram.

Selain itu, terdapat tiga perkara ganja dengan total berat 23,09 gram dan satu perkara ekstasi dengan berat 2,66 gram.

Anom menjelaskan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta sisa pemeriksaan laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari sejumlah perkara narkotika.

“Untuk perkara narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara pencurian, lima perkara cabul, tiga perkara penganiayaan, dua perkara pertambangan, dua perkara persetubuhan dan dua perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian masing-masing satu perkara perjudian, pembunuhan, kekerasan terhadap anak, pembakaran, perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan.
Kejari Kampar juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara berdasarkan Undang-Undang Kesehatan berupa 1.514 botol jamu.

Anom mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan dan tidak kembali beredar.

“Selain itu juga memastikan setiap barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan sehingga tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kepala Dinas Kesehatan Kampar dr. Zulhendra Das’at, jajaran Kejari Kampar dan Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang.

(Yudha)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

6 Okt 2026 - 17:14 WIB

Kajari Kampar Pimpin Evaluasi Kinerja dan Anggaran Triwulan III 2026

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti Banjir Pujian dari Warganet

6 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti  Banjir Pujian dari Warganet

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

5 Okt 2026 - 15:00 WIB

HUT ke-81 TNI, Kajari Kampar Sampaikan Apresiasi atas Pengabdian TNI

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer
Trending di Hukrim