Konstan.co.id – Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi karena diduga memiliki sabu 52 kg. Penangkapan oknum ASN Lapas Jambi tersebut viral di media sosial (medsos).
Di salah satu medsos dengan akun Instagram @infodaerahjambi terdapat postingan dengan caption “Pegawai Lapas Jambi tertangkap bawa sabu 52 kg”.
Dalam unggahan IG tersebut, terlihat seorang pria berdiri tegak. Sedangkan di hadapannya terdapat puluhan bungkus yang diduga berisikan narkoba jenis sabu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili mengakui adanya oknum tersebut yang diamankan polisi.
Dia menegaskan, oknum pegawai lapas tersebut akan disasksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Iya, dia ASN. Pastinya kami tidak ada toleran buat siapa pun. Kami akan tindak tegas,” kata Lili.