Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Tidur Pakai Kaus Kaki Ternyata Punya Banyak Manfaat, Benarkah Bikin Tidur Lebih Nyenyak? Perpres Terbit, Prabowo Tambah Tujuh Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah

Daerah

Gelar Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Kampar Sampaikan Hal Ini

badge-check


					Gelar Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Kampar Sampaikan Hal Ini Perbesar

Konstan.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024, Rabu (23/11/2022).

“Sejak Panwaslu Kecamatan dilantik, maka tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan sudah melekat pada diri Panwaslu Kecamatan tersebut” kata Amin saat membuka kegiatan Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar. Yang berlangsung di Edhotel SMK Negeri Kesehatan dan Pariwisata Bangkinang, Jalan KH. Hasyim Ash”ary Laboy Jaya Bangkinang.

banner 468x60

Hadir dalam kegiatan tersebut Ahmad Dahlan Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar sebagai peserta.

Dalam materinya Ahmad Dahlan menyampaikan jadwal dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu,

“Penetapan dari hasil pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu akan ditetapkan dan diumumkan pada 14 Desember 2022 nanti,” ucap Dahlan.

“Keputusan berada di tingkat KPU Pusat untuk menentukan apakah partai tersebut memenuhi syarat atau tidak,” kata Dahlan menambahkan.

Sementara itu Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber kedua memberikan materi tentang pengawasan dan pencegahan Pemilu.

Menurutnya pengawasan itu adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Sementara itu pencegahan adalah upaya mencegah terjadinya Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media,” sahut Gema.

Kemudian Gema menyampaikan bahwa muara dari pelanggaran ada 4, yaitu pelanggaran etik, administrasi, pidana dan aturan Undang-undang lainnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Api Melalap Rumah di Penyesawan, Damkar Kampar Lakukan Pemadaman

30 Juli 2026 - 05:41 WIB

Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Kampar Riau

29 Juli 2026 - 18:05 WIB

Dari Kuok, Kadis Pertanian Kampar Percepat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Padi

29 Juli 2026 - 17:38 WIB

Usai Sertijab, Zulhendra Das’at Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan

29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Golkar Kampar Mulai Persiapan Musda XI, Bahas Pengganti Sekretaris hingga Bimtek

28 Juli 2026 - 06:31 WIB

Trending di Kampar