Menu

Mode Gelap
Warga Pelalawan, Kampar, dan Siak Terdampak Banjir, Ada Ratusan Rumah Terendam Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

Daerah

Gelar Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Kampar Sampaikan Hal Ini

badge-check


					Gelar Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Kampar Sampaikan Hal Ini Perbesar

Konstan.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024, Rabu (23/11/2022).

“Sejak Panwaslu Kecamatan dilantik, maka tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan sudah melekat pada diri Panwaslu Kecamatan tersebut” kata Amin saat membuka kegiatan Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar. Yang berlangsung di Edhotel SMK Negeri Kesehatan dan Pariwisata Bangkinang, Jalan KH. Hasyim Ash”ary Laboy Jaya Bangkinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ahmad Dahlan Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar sebagai peserta.

Dalam materinya Ahmad Dahlan menyampaikan jadwal dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu,

“Penetapan dari hasil pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu akan ditetapkan dan diumumkan pada 14 Desember 2022 nanti,” ucap Dahlan.

“Keputusan berada di tingkat KPU Pusat untuk menentukan apakah partai tersebut memenuhi syarat atau tidak,” kata Dahlan menambahkan.

Sementara itu Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber kedua memberikan materi tentang pengawasan dan pencegahan Pemilu.

Menurutnya pengawasan itu adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

“Sementara itu pencegahan adalah upaya mencegah terjadinya Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media,” sahut Gema.

Kemudian Gema menyampaikan bahwa muara dari pelanggaran ada 4, yaitu pelanggaran etik, administrasi, pidana dan aturan Undang-undang lainnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkara KUR BNI Bangkinang Hingga Pemeriksaan Kacab PT Asuransi Bintang

14 Januari 2025 - 20:21 WIB

Disbun Riau Umumkan Harga Baru TBS Kelapa Sawit, Ini Rinciannya

8 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara

7 Januari 2025 - 19:52 WIB

Seleksi PPPK Riau Diumumkan, Ribuan Peserta Lulus

7 Januari 2025 - 10:08 WIB

Perkembangan Perkara Tanah di Desa Indra Sakti, Kejari Kampar Telah Berkoordinasi Dengan Kementerian Transmigrasi

4 Januari 2025 - 18:46 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf