Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Dalami Dugaan Korupsi Proyek PLN, Penyidik Kejati Riau Sita Sejumlah Dokumen

badge-check

Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sejumlah dokumen. Perbesar

Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sejumlah dokumen.

Konstan.co.id – Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti.

Dokumen itu diperoleh dari penyitaan yang dilakukan penyidik di beberapa tempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto membebarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (10/1) kemarin. Sejak saat itu, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti.

“Pada hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB hingga selesai, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan,” ujar Bambang, Selasa (31/1).

Sehari sebelumnya, sebut Bambang, penggeledahan juga dilakukan penyidik. Dimana Tim Penyidik mendatangi Kantor PT PLN UIP Sumbagteng yang berlokasi di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Penggeledahan ini, disebutkannya, didasarkan izin Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Penggeledahan disaksikan dengan oleh aparat Kantor Kelurahan setempat serta beberapa pegawai PT PLN,” sebut Bambang.

Dari dua pelaksanaan penggeledahan itu, lanjut dia, Tim Penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS – Garuda Sakti. Diyakini, dokumen tersebut dibutuhkan dalam penyidikan tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini,” pungkas Bambang Heripurwanto.

Perkara rasuah ini bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.

Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini, sebesar Rp320 miliar lebih. Dana ini bersumber dari anggaran PLN. Dari nilai pagu itu, disepakati berdasarkan hasil proses pelelangan terbatas, proyek dimenangkan oleh perusahaan dengan inisial PT T.

Kemudian dilaksanakan kontrak dengan nilai Rp276 miliar lebih. Lalu dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak sebesar Rp306 miliar lebih. Dan dilakukan pula adendum kedua terkait perubahan nilai kontrak menjadi Rp309 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, Jaksa menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena sampai saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum fungsional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir

21 Okt 2026 - 17:35 WIB

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

14 Okt 2026 - 11:13 WIB

Kejari Kampar Telaah Laporan Revitalisasi SDN 014 Kuok Rp1,14 Miliar, APIP Bakal Dilibatkan

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

13 Okt 2026 - 14:10 WIB

Pernah Tangani Perkara Korupsi Miliaran di Kampar, Ini Jejak Perkara Jackson Pandiangan Sebelum Pindah ke Tanjung Pinang

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer
Trending di Hukrim