KONSTAN.CO.ID — Pencegahan risiko hukum menjadi salah satu fokus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kampar dalam memperkuat kerja sama dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Bangkinang. Melalui sosialisasi layanan hukum, Kejari Kampar mendorong pemahaman mengenai peran Kejaksaan dalam mengantisipasi potensi persoalan hukum di sektor perbankan.
Kepala Seksi Datun Kejari Kampar, Andre Antonius, menjelaskan tugas, fungsi, dan kewenangan bidang yang dipimpinnya dalam kegiatan bertema “Penguatan Kerja Sama dengan BRKS dalam Mitigasi Risiko Hukum”.
Andre menjelaskan, Bidang Datun memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Layanan tersebut dapat menjadi instrumen untuk membantu menghadapi persoalan hukum, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, aset, dan pengambilan keputusan,” ujarnya Selasa (20/10/2026).
Dengan memahami mekanisme layanan Datun, Kata Andre, potensi sengketa diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah penanganan dapat dilakukan sesuai aturan.
“Dalam konteks kerja sama dengan BRKS, sosialisasi ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dan pemahaman mengenai layanan hukum yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan kewenangan,” bebernya.
Andre mengaku bahwa peran Datun tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan hukum, tetapi juga mencakup upaya preventif melalui pertimbangan hukum dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
‘Langkah pencegahan tersebut diharapkan membantu mengurangi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional,” jelasnya.
(YD)













