KONSTAN.CO.ID – Siapa yang terlibat dalam dugaan manipulasi penyetoran tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan pada 14 desa di Kabupaten Kampar, Riau? Pertanyaan itu mengemuka setelah Kejaksaan Negeri Kampar memeriksa sejumlah pihak dari Inspektorat dan seluruh kepala desa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Kampar kini tengah mendalami perkara yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, siapa yang diduga berperan dalam manipulasi tersebut belum diungkap secara terbuka lantaran masih menjadi materi penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar, Atmariadi sebelumnya mengungkapkan, penyidik telah memeriksa tiga orang dari Inspektorat saat perkara masih dalam tahap penyelidikan. Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, satu orang dari instansi tersebut kembali diperiksa.
“Di penyelidikan ada tiga orang, sedangkan di penyidikan ada satu orang yang kita periksa. Namun potensi ke pihak lain pasti akan dilakukan,” kata Atmariadi.
Pemeriksaan terhadap pihak Inspektorat menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran perkara ini. Sebab, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari kepala desa, tetapi juga menggali informasi dari pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan keuangan.
Atmariadi menyebutkan, salah satu pihak Inspektorat yang diperiksa saat penyelidikan datang dengan didampingi kuasa hukum.
Selain pihak Inspektorat, penyidik telah memeriksa 14 kepala desa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
“Sudah kita periksa 14 kepala desa,” ujar Atmariadi.
Inspektorat Diperiksa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pemeriksaan terhadap unsur Inspektorat dan 14 kepala desa memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban dari proses penyidikan.
Siapa yang diduga memanipulasi penyetoran tindak lanjut LHP? Apakah dugaan perbuatan tersebut melibatkan pihak desa, oknum di Inspektorat, atau pihak lain? Bagaimana mekanisme penyetoran yang diduga dimanipulasi, dan berapa nilai uang yang berkaitan dengan perkara tersebut?
Kejari Kampar itu belum membeberkan secara terbuka lantaran hal ini masih menjadi materi proses penyidikan.
Kasi Pidsus, Atmariadi menegaskan, penyidik masih mendalami rangkaian dugaan manipulasi tersebut dan membuka kemungkinan memeriksa pihak lain.














