KOSNTAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar tengah menelaah laporan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 014 Kuok, Kabupaten Kampar, Riau. Proyek dengan nilai anggaran Rp1.145.350.000 atau sekitar Rp1,14 miliar itu kini berada dalam tahap awal penanganan laporan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, mengatakan proses penelaahan masih berlangsung.
“Lagi proses telaah terkait hal itu,” ujar Atmariadi, Rabu (14/10/2026).
Ia mengemukakan bahwa penelaahan merupakan tahap awal untuk mempelajari laporan yang diterima sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
“Pada tahap ini, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek masih perlu didalami berdasarkan data dan dokumen yang tersedia,” tuturnya.
Atmariadi mengaku Kejari Kampar juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kata dia, koordinasi tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan APIP sebagai tindak lanjut adanya laporan ini,” ucapnya.
Atmariadi juga menjelaskan, proyek revitalisasi SDN 014 Kuok berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, penanganan laporan tersebut juga akan memperhatikan mekanisme yang berlaku, termasuk koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah.
“Keterlibatan APIP menjadi salah satu tahapan yang akan ditempuh dalam proses tindak lanjut laporan. Namun kita masih berada dalam tahap penelaahan,” jelasnya.
(YD)














