Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

14 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Bantuan Covid-19

badge-check

Ilustrasi (Internet) Perbesar

Ilustrasi (Internet)

Konstan.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) Covid-19 Tahun Anggaran 2020. 14 orang yang ditetapkan tersangka itu tersebar di tiga Kabupaten yang ada di Sulsel.

Adapun ke-14 orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai.

banner 468x60

Kemudian ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, dan AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng.

“Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Makassar, Selasa (20/12/2022).

Dia menjelaskan, penetapan ke-14 tersangka tersebut setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel turun dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebanyak Rp20 miliar lebih.

Untuk modus operandi, kata dia, yakni dengan melakukan ‘mark up’ atau penggelembungan harga barang bantuan dan mengurangi indeks, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit memunculkan kerugian besar.

“Karena ada barang yang ditotal lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti, setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam melakukan aksinya, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, ada sebagai koordinator daerah, pemasok, ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini.

“Jadi, kami bekerja profesional sesuai dengan aturan agar apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa Abdul Hayat Gani yang saat itu masih menjabat Sekretaris Provinsi Sulsel selama lima jam di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan pada Februari 2022 sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi BPNT Covid-19.

Dalam proses penyidikan, penyidik menaksir ada kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar selama proses penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2020 di 24 kabupaten/kota se-Sulsel. Kendati demikian, jumlah itu masih dalam perkiraan penyidik karena mengeluarkan data audit hanya dari BPK RI.

Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran menyalahi pedoman umum pengadaan bahan pokok di 20 kabupaten/kota yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

12 Okt 2026 - 14:46 WIB

Penyidik Pastikan Dalami Kasus Dugaan Manipulasi Penyetoran LHP di Inspektorat Kampar

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana

12 Okt 2026 - 10:22 WIB

MTQ Kampar Jadi Momentum Doa di Tengah Ancaman Bencana

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

8 Okt 2026 - 18:03 WIB

Ahmad Yuzar Jadi Mentor Empat Kepala Dinas Kampar di Banten, Apa Proyek Perubahannya?

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti Banjir Pujian dari Warganet

6 Okt 2026 - 14:48 WIB

Sempat Dihujat, Kini Wabup Misharti  Banjir Pujian dari Warganet

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer

2 Okt 2026 - 13:37 WIB

Bela Diri Bisa Jadi Pidana? Kejari Kampar Jelaskan Batas Noodweer
Trending di Hukrim