Sroll Baca Artikel
banner 468x60
BeritaDaerahHukrimKamparPemerintahanPeristiwa

Usai Mantan Sekda Yusri, Kini Giliran Kabag Hukum dan Asisten II Setda Kampar yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Perkara Guru Bantu

77
×

Usai Mantan Sekda Yusri, Kini Giliran Kabag Hukum dan Asisten II Setda Kampar yang Diperiksa Kejaksaan Terkait Perkara Guru Bantu

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius.,SH.,MH.

Konstan.co.id – Kejaksaan Negeri Kampar telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Khairuman dalam perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021.

Pemeriksaan Khairuman dilakukan pada Senin (12/6) kemarin.

banner 468x60

Selain Khairuman, pihak Kejari Kampar juga melakukan pemeriksaan terhadap Asisten II Setda Kampar, Suhermi.

Suhermi diperiksa bersamaan dengan Khairuman meski di ruangan yang berbeda.

Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata membenarkan perihal pemeriksaan dua pejabat Kampar tersebut.

Martha mengatakan pemeriksaan yang dua pejabat kampar itu dilakukan berdasarkan dari keterangan pada saksi sebelumnya yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan, yakni Mantan Sekda Kampar, Yusri.

“Berdasarkan dari saksi-saksi sebelumnya serta aturan pelaksanaan Bankeu untuk Guru bantu diketahui adanya kewajiban penyampaian laporan bulanan dan laporan kepada Gubernur yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah. Para saksi yang kita periksa menerangkan yang menjadi leading sektor untuk pelaporan Kegiatan berada pada Asisten Daerah II dan Kepala Bagian Ekonomi Sekertariat Daerah, maka oleh karena itu Asisten II kita panggil,” ujarnya.

“Lalu, dari pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya serta aturan bahwa untuk terbitnya sebuah Surat Keputusan secara administrasi dan ketatausahaan salah satunya melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Itu lah dasarnya yang bersangkutan kita panggil apakah sebelumnya ada dilakukan rapat pembahasan dan disposisi dari terkait,” jelas Martha.

Martha mengaku bahwa pemeriksaan terhadap Kabag Hukum, Khairuman cukup memakan waktu. Sebab, kata dia, pertanyaan yang diajukan terkait dengan regulasi guru bantu.

“Untuk Kabag Hukum cukup lama, dari jam 10 sampai dengan jam 3. Yang bersangkutan menerangkan bahwa khusus untuk tahun 2021 tidak mengetahui, namun untuk tahun 2022 sudah melalui bidangnya,” terangnya.

Disinggung terkait pemeriksaan selanjutnya, Marta juga mengaku akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Mantan Sekda Kampar Yusri. Sebab, dari pemeriksaan sebelumnya Mantan Sekda itu berjanji akan menyerahkan dokumen bukti laporan bulanan dan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Bankeu Guru Bantu TA 2021 dimaksud.

“Memang dari pemeriksaan kemarin ada beberapa saksi khususnya Mantan Sekda Yusri yang akan berjanji menyerahkan dokumen bukti laporan bulanan dan laporan tahunan yang wajibkan diserahkan kepada Gubernur dalam aturan Pergub. Ini akan kita dalami karena ini merupakan bentuk pelaporan pertangungjawaban pelaksaan penyerapan dana bankeu pertahunnya,” beber Martha.

Sebagai informasi, sebelumnya Mantan Sekda Kampar Yusri telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar pada Selasa (30/5).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan Korupsi pada penerimaan guru bantu Provinsi di Kabupaten Kampar pada tahun 2021 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Mantan Jaksa yang pernah berdinas di Aceh itu mengemukakan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait bukan hanya soal SK saja dan pihak penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara kegiatan guru bantu ini.

“Ini kaitannya dengan adanya SK Kumulatif Guru Bantu Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Bupati dan Petikan SK personal Guru Bantu oleh Kadispora M Yasir apakah sudah sesuai dengan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah baik administasi dan ketatausahan yang sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam UU Administrasi Pemerintahan,” tutur Martha memungkasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60
error: Artikel ini diproteksi