Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan Pintu Masuk Lapas Bangkinang Diperketat, Petugas diperiksa

Kampar

Skema Work From Home Pemkab Kampar Disiapkan, Tunggu Pekan Depan

badge-check


					Skema Work From Home Pemkab Kampar Disiapkan, Tunggu Pekan Depan Perbesar

KONSTAN — Pemerintah Kabupaten Kampar tengah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Langkah ini mengikuti Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait efisiensi energi dan respons terhadap situasi global.

banner 468x60

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun dan mengonsolidasikan aturan teknis di tingkat daerah.

“Untuk WFH ini, tentu Pemda akan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Saat ini sedang kami susun dan dikonsolidasikan,” ujar Riadel, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFH belum sepenuhnya berlaku karena pemerintah daerah masih mematangkan regulasi turunan dan mempertimbangkan kondisi pelayanan publik. Penerapan skema ini kemungkinan dimulai pekan depan.

“Untuk minggu ini memang bertepatan awal April dan hari Jumat juga libur. Insya Allah minggu depan mulai diterapkan,” kata Riadel.

Tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, perizinan, dan pendidikan, tetap bekerja di kantor dengan pengaturan jadwal oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Pejabat struktural tertentu juga dikecualikan sesuai ketentuan dalam SE tersebut.

Riadel menegaskan Pemkab Kampar tidak sepenuhnya menunggu edaran dari pemerintah provinsi, tetapi tetap menjadikannya sebagai referensi tambahan dalam penyusunan kebijakan.

“Tidak menunggu, tapi berjalan beriringan. Edaran dari provinsi nantinya akan menjadi referensi tambahan,” ujar Riadel memungkasi. (ADV)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Kampar Gandeng Baznas Pastikan Korban Kebakaran Segera Mendapat Bantuan

23 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kajati Riau Inaugurasi Gedung Baru Kejari Kampar, Dukung Pelayanan Hukum yang Lebih Optimal

22 Juli 2026 - 18:07 WIB

Rumah Mantan Kasatpol PP Kampar Ludes Terbakar, Empat Armada Damkar Dikerahkan

22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Antisipasi Penyimpangan, Lapas Bangkinang Bekali Pegawai dengan Sosialisasi Antifraud

22 Juli 2026 - 07:10 WIB

Lapas Bangkinang Gelar Pemeriksaan Kamar Hunian Warga Binaan

21 Juli 2026 - 16:49 WIB

Trending di Kampar