KONSTAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah warung makan dan kedai kopi yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan di Kecamatan Salo, Kamis (5/3/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui call center Satpol PP terkait adanya usaha yang tetap buka pada siang hari.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami turun langsung melakukan pengecekan sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik usaha,” kata Zulfikar.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan M Yamin SH, tepatnya di Desa Salo Timur dan Desa Salo, Kecamatan Salo. Dalam operasi itu, petugas mendatangi beberapa tempat usaha, di antaranya Ampera Uda Den, Ampera Uni, serta sejumlah warung kopi di kawasan tersebut.
Menurut Zulfikar, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut mengimbau pelaku usaha untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari.
Tim yang turun dalam operasi terdiri dari Kepala Bidang Penegakan Perda, Kepala Seksi Penyidik dan Pembinaan PPNS, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, serta 14 personel Satpol PP. Kegiatan juga mendapat dukungan bantuan kendali operasi (BKO) dari unsur TNI dan Polri.
Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan peringatan keras secara lisan kepada para pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Zulfikar.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung situasi di lapangan tetap kondusif dan tidak ditemukan kendala berarti.










