KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (16/1/2026).
Patroli yang berlangsung pukul 09.30 hingga 11.30 WIB itu menyasar kawasan Balai Adat, area belakang Kompleks Kantor DPRD Kampar, serta Jalan Lingkar.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli penegakan Perda merupakan agenda rutin sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Patroli ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran Perda serta memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” kata Zulfikar.
Dalam patroli tersebut, Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar mendapati sekelompok muda-mudi di kawasan Balai Adat. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga fasilitas umum.
Zulfikar menambahkan, selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.
Ia berharap patroli yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan daerah sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman di Kabupaten Kampar.










