KONSTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar patroli malam dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Sabtu hingga Minggu (10–11 Januari 2026).
Patroli yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 01.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran ketertiban umum, seperti Jalan Lingkar, Lapangan Pelajar, Gerbang Tol Bangkinang, dan Taman Kota.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli malam tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
“Petugas memberikan teguran lisan serta edukasi kepada masyarakat yang melanggar Perda agar tidak berduaan dan tidak berkeliaran hingga larut malam. Mereka juga diminta untuk segera membubarkan diri,” ujar Zulfikar, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, patroli dilaksanakan oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Zulfikar, pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penegakan Perda. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar aturan dapat dipahami dan dipatuhi.
Zulfikar menambahkan, selama patroli berlangsung tidak ditemukan kendala berarti. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.
Satpol PP Kampar memastikan patroli rutin penegakan Perda akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar.










