Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pembacaan lanjutan, MK juga mempertegas pembatasan atas pasal-pasal yang berpotensi menjerat kebebasan berekspresi. Norma Pasal 28 ayat (2) hanya dapat dikenakan terhadap konten yang secara nyata memuat ajakan kebencian berdasarkan identitas, dilakukan di depan umum, dan berisiko menimbulkan diskriminasi atau kekerasan.
Putusan ini menandai langkah maju dalam perlindungan hak konstitusional warga negara sekaligus mencegah penyalahgunaan UU ITE untuk membungkam kritik dan ekspresi sah di ruang digital. Dilansir dari laman hukumonline.com***










