Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan Wanita Paruh Baya Selundupkan Ratusan Ekstasi di Dalam Bra, Tertangkap di SSK II Pekanbaru

Berita

Putusan MK, Pasal Penyerangan Kehormatan dalam UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Badan Usaha

badge-check


					Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW Perbesar

Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

Gugatan ini diajukan oleh warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dan diputus dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (29/4/2025) di Gedung MK, Jakarta.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo ini menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A hanya berlaku bagi individu atau perseorangan, bukan untuk lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau institusi.

“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka terhadap Pasal 27A UU ITE harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selanjutnya MK menyatakan bahwa pasal tersebut adalah delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh korban pencemaran nama baik secara pribadi, bukan oleh wakil institusi atau kelompok.

MK juga mengkritisi frasa “suatu hal” dalam pasal tersebut yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, frasa tersebut hanya dapat dimaknai sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Sementara itu, Mahkamah menolak permohonan untuk menghapus frasa “tanpa hak” dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. MK menilai frasa ini penting untuk menjaga perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi profesi yang memiliki kepentingan hukum sah, seperti jurnalis, peneliti, dan aparat hukum.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

8 Mei 2025 - 18:47 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf