KONSTAN – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Kebijakan itu ditujukan untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum dan mendekatkan akses penegakan hukum di sejumlah daerah.
Tujuh Kejari yang dibentuk adalah Kejari Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam beleid itu, pemerintah menyebut pembentukan Kejari baru dilakukan untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum masing-masing kabupaten.
Perpres juga menetapkan kedudukan setiap Kejari di ibu kota wilayahnya, yakni Parigi, Ciruas, Tideng Pale, Sungai Raya, Harau, Waisai, dan Krui.
Namun, ketujuh Kejari tersebut belum langsung beroperasi. Perpres mengamanatkan pengoperasian, termasuk penetapan tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja, dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara.
Adapun seluruh kebutuhan anggaran pembentukan dan operasional Kejari baru itu dibebankan kepada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.










