Menu

Otomatis
Breaking News

Berita

Penandatanganan Kerjasama Dengan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kajati: Bersinergi Berantas Mafia Tanah

badge-check

Sesi foto bersama (Foto: Istimewa) Perbesar

Sesi foto bersama (Foto: Istimewa)

Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri Se – Wilayah Riau di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).

Dalam kesempatan itu Kajati Riau, Akmal Abbas menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang ditaja ini merupakan bentuk menindaklanjuti kebijakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah melakukan Pendatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.

“Kerjasama tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan RI Nomor 1/SKB-HK.03.01./1/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 yaitu tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.

Kajati menuturkan bahwa Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan.

Kegiatan itu yakni pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.

“Serta pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset,” ucapnya.

Kemudian, sambung Kajati, juga ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, percepatam sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kerjasama ini juga merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Dengan adanya kerjasama ini, Akmal juga berharap Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dapat bersinergi dengan baik secara sistematis dan terstruktur untuk memberantas mafia tanah secara bersama- sama.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

18 Sep 2026 - 18:13 WIB

Bursa Ketua DPD Golkar Kampar Dibuka Besok, Musda Digelar 21-22 September

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan

16 Sep 2026 - 22:07 WIB

Gencar Gencarnya Bupati Bicara Pendidikan, Plt Kadis Tak Tahu Sekolah Rusak, Wabup Turun Tangan

Plt Kadis Pendidikan Kampar Tak Tahu Sekolah Rusak di Sungai Agung: Saya Kan Baru

16 Sep 2026 - 16:23 WIB

Plt Kadis Pendidikan Kampar Tak Tahu Sekolah Rusak di Sungai Agung: Saya Kan Baru

Udara Pekanbaru Tak Sehat, Sekolah Kembali Belajar Daring Dua Hari

7 Sep 2026 - 12:35 WIB

Udara Pekanbaru Tak Sehat, Sekolah Kembali Belajar Daring Dua Hari

Ahmad Yuzar Kawal Inflasi Kampar dari Rakor Nasional

7 Sep 2026 - 12:15 WIB

Ahmad Yuzar Kawal Inflasi Kampar dari Rakor Nasional
Trending di Kampar