Konstan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri Se – Wilayah Riau di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).
Dalam kesempatan itu Kajati Riau, Akmal Abbas menyambut baik kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang ditaja ini merupakan bentuk menindaklanjuti kebijakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah melakukan Pendatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kerjasama tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan RI Nomor 1/SKB-HK.03.01./1/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 yaitu tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.
Kajati menuturkan bahwa Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan.
Kegiatan itu yakni pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.
“Serta pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset,” ucapnya.
Kemudian, sambung Kajati, juga ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, percepatam sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kerjasama ini juga merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya.
Dengan adanya kerjasama ini, Akmal juga berharap Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dapat bersinergi dengan baik secara sistematis dan terstruktur untuk memberantas mafia tanah secara bersama- sama.










