Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB? Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar Kejaksaan Terima Laporan Galian C Diduga Ilegal di Kampar, Sejumlah Saksi Bakal Dimintai Keterangan

Daerah

Pedangdut Ridho Rhoma Resmi Bebas Dari Penjara: Alhamdulillah Saya Bisa Kembali Bersama Keluarga

badge-check


					Pedangdut Ridho Rhoma tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur usai bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (2/5/2020). / Foto: MPI/Ayu Utami Anggraeni Perbesar

Pedangdut Ridho Rhoma tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur usai bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (2/5/2020). / Foto: MPI/Ayu Utami Anggraeni

Konstan.co.id – Musisi sekaligus pedangdut ternama Ridho Rhoma tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur usai bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (2/5/2020).

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu keluar dari penjara sekitar pukul 15.28 WIB mengenakan t-shirt dan penutup kepala berwarna hitam.

Dilansir dari sindonews.com, putra raja dangdut ini mengaku bersyukur lantaran di momen lebaran ini, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

“Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga,” ungkap Ridho Rhoma di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).

Ridho pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Lapas Cipinang, karena telah memperlakukannya dengan baik

“Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah, terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Tonny dan seluruh jajaran telah menerima saya dengan baik,” tutur Ridho Rhoma.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.

Kasus ini bukan yang pertama kali mengingat Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Breaking News, Mantan Kades Indra Sakti Kampar Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Tanah

23 Mei 2025 - 14:27 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Perusahaan Galian C di Desa Simpang Petai Kampar, Milik PT RMB?

21 Mei 2025 - 22:06 WIB

Turun ke Desa Indra Sakti, Inspektorat Kampar Segera Siapkan Laporan Soal Perhitungan Dari Tenaga Teknis

14 Mei 2025 - 19:03 WIB

Breaking News, 11 Tahanan Polres Kampar Dikabarkan Kabur

14 Mei 2025 - 10:41 WIB

Tanggapi Laporan, Kejaksaan Turun ke Desa Kijang Jaya Kampar

9 Mei 2025 - 20:01 WIB

Trending di Berita
error: Mohon Maaf