Disisi lain, Elvin berujar bahwa hingga saat ini tidak ada permohonan apapun ke pihak penyidik Polres.
Hanya saja, kata dia, mereka melakukan upaya gugatan perdata.
“Mereka tidak ada permohonan apapun ke penyidik Polres. Tapi mereka melakukan upaya gugatan perdata, itu yang sedang kami diskusikan dengan Kementerian ATR juga Polda,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak Polres Kampar mengungkap pelaku mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan tersangka sebanyak 3 orang.
Penetapan tersangka itu setelah pihaknya menggelar gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim dalam rilis resminya, Senin (12/2/2024).














