Konstan.co.id – Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar telah masuk ke babak baru.
Sebelumnya pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah AM selaku Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, sekretarisnya EP, lalu satu orang lainnya yang berinisial BI.
Menurut informasi, pihak Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kampar.
SPDP diterima Kejaksaan pada minggu lalu.
Redaksi Konstan berupaya melakukan penelusuran dalam kasus ini. Menurut informasi pihak Kejaksaan belum menerima pemberitahuan soal penahanan dari pihak Polres Kampar.
Kasi Pidum Kejari Kampar Haza Putra membenarkan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut.
Dia mengaku bahwa SPDP sudah diterima oleh pihaknya.
“SPDP sudah kami terima. Menunggu hasil Penyidikan dikirim dari Polres ke Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id melalui sambungan WhatsApp, Jumat (1/3).
Dalam hal ini, Haza juga mengaku bahwa dirinya telah menunjuk Jaksa untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Hanya saja, kata dia, pihaknya masih belum memberikan pendapat apakah berkas penyidikan sudah lengkap atau belum.
“(Penunjukan Jaksa_Red) Sudah.
Kami masih menunggu berkas jadi belum bisa memberikan pendapat apakah berkas penyidikan sudah lengkap atau belum,” ulasnya.
Disinggung soal penahanan, Mantan Kasi Intel itu juga mengaku bahwa pihaknya sama sekali belum menerima pemberitahuan soal penahanan.
“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan penahanan dari kawan penyidik,” paparnya.
Diketahui, pihak Polres Kampar mengungkap pelaku mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan tersangka sebanyak 3 orang.
Penetapan tersangka itu setelah pihaknya menggelar gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim dalam rilis resminya, Senin (12/2/2024).