Konstan.co.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kampar akhirnya buka suara perihal perkara dugaan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar membeberkan soal perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurutnya, perkara yang tengah ditanganinya itu masih berjalan hingga saat ini.
Perkara itu juga menyeret nama oknum Kepala Desa di Kampar Riau yakni AM.
“Perkembangan saat ini proses penyidikan masih tetap berjalan,” ujar Elvin saat dikonfirmasi Konstan.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/3/2024).
Meski begitu, Elvin mengaku bahwa pihaknya juga sempat diundang oleh pihak Kementrian ATR/BPN dalam menangani perkara yang saat ini berstatus penyidikan itu.
Tak hanya itu, kata dia, dalam proses penanganan perkara itu pihaknya juga saling berkomunikasi dengan berbagai institusi, bahkan sampai ke tingkat Kejati.
Hal itu dilakukan agar dapat merumuskan penegakan hukum yang efektif.
“Kami diundang oleh Kementerian ATR/BPN terkait masalah ini, tidak hanya sampai disitu, kami pun dengan beberapa institusi lainnya seperti Polda, PN, Kejari, Kejati, bahkan PT telah saling berkomunikasi menentukan rumusan penegakan hukum yang efektif dan ada efek deterrence kedepannya bagi Mafia Tanah, karena masih banyak terjadi praktek mafia tanah di wilayah Kabupaten Kampar dengan berbagai Modus,” jelasnya.
Elvin juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Sejauh ini, kata dia, pemeriksaan telah dilakukan secara “maraton”.
“Ketiga tahanan tersebut belum dilakukan penahanan. Sejauh ini yang diperiksa terkait dengan perkara tersebut ada dari pejabat desa, ada dari pihak yang menguasai/menjual, dan lain lain,” paparnya.