Konstan.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe merespon soal kasus oknum kepala desa (kades) yang saat ini ditangani oleh pihak Polres Kampar.
Dia mengatakan bahwa pihak PMD belum bisa memutuskan oknum Kades tersebut dapat dikenai sanksi lantaran status hukum belum ditahan serta masih dapat melakukan aktifitas pelayanan.
“Karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kecuali dia sudah ditahan berarti pelayanan tidak bisa maksimal dilaksanakan. Dan aturannya kalau sudah ditahan harus ada pengganti,” ujar Lukmansyah kepada Konstan.co.id, Selasa (5/3).
“Tapi sejauh belum ada penahanan, mudah mudahan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Soal Sanksi, Lukmansyah berpendapat bahwa pihaknya hanya bisa memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Sebab, kata dia, persoalan oknum Kades sudah masuk ke ranah hukum.
“Sanksi adminitrasi itu kan apabila yang bersangkutan tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Soalnya kan belum ada penahanan dan dia masih bisa memberikan pelayanan,” ucapnya.
“Tersangka itu tetap, tapi tidak menghilang hak dia sebagai kepala desa. Kecuali tidak bisa melaksanakan lagi,” jelas Lukmansyah Badoe.
Diketahui, sebelumnya pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar.
Dari ketiga tersangka itu salah satunya merupakan oknum kepala desa (Kades) Tarai Bangun berinisial, AM, lalu sekretarisnya berinisial EP dan satu orang lainnya yang berinisial BI.
Penetapan ketiga tersangka itu setelah pihaknya menggelar gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim dalam rilis resminya, Senin (12/2/2024).
Terpisah, pada saat kasus ini bergulir, pihak Kejaksaan diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kampar.
SPDP diterima Kejaksaan pada minggu lalu.
Redaksi Konstan berupaya melakukan penelusuran dalam kasus ini.
Menurut informasi pihak Kejaksaan belum menerima pemberitahuan soal penahanan dari pihak Polres Kampar.
Kasi Pidum Kejari Kampar Haza Putra membenarkan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut.
Dia mengaku bahwa SPDP sudah diterima oleh pihaknya.
“SPDP sudah kami terima. Menunggu hasil Penyidikan dikirim dari Polres ke Kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Konstan.co.id melalui sambungan WhatsApp, Jumat (1/3).
Dalam hal ini, Haza juga mengaku bahwa dirinya telah menunjuk Jaksa untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Hanya saja, kata dia, pihaknya masih belum memberikan pendapat apakah berkas penyidikan sudah lengkap atau belum.
“(Penunjukan Jaksa_Red) Sudah.
Kami masih menunggu berkas jadi belum bisa memberikan pendapat apakah berkas penyidikan sudah lengkap atau belum,” ulasnya.
Disinggung soal penahanan, Mantan Kasi Intel itu juga mengaku bahwa pihaknya sama sekali belum menerima pemberitahuan soal penahanan.
“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan penahanan dari kawan penyidik,” paparnya.