Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Hati Nurani dan Humanitas, Keadilan Substantif Penegakan Hukum Kejaksaan

badge-check

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, SH. MH, CfrA Perbesar

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, SH. MH, CfrA

Konstan.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan danya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik kepada keadilan hukum substantif.Pelaksanaan kekuasaan Negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan dalam proses peradilan pidana.

Jaksa Agung Burhanuddin yang mengatakan bahwa dibutuhkan keadilan substantif dalam penegakan hukum seperti apa seharusnya Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan? Keadilan substantif tentunya menjadi tujuan dan inti penegakan hukum. Keadilan substantif akan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan.

banner 468x60

Kepastian hukum adalah ciri khas norma hukum dan kemanfaatan adalah ciri khas peranan hukum dalam masyarakat. Keduanya diseimbangkan yang namanya Keadilan Substantif. Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat menyeimbangkan antara kepastian hukum dan manfaatnya bagi masyarakat.

Untuk apa hukum yang pasti tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat, sebaliknya kalau hanya menekankan segi manfaat saja bagi masyarakat maka penegakan hukum akan sangat pragmatis bergerak liar tanpa arah dan akan ikut arus opini mayoritas.

Hal inilah yang wajib dijaga oleh Jaksa. Pada satu sisi penegakan hukum sesuai tugas kewenangan jaksa haruslah tegas, konsisten, berani, akuntabel dan profesional namun sisi lain aspek manfaatnya, sisi humanitasnya mesti diperhitungkan dengan cermat. Apalagi dalam dinamika hukum modern, partisipasi masyarakat atau publik sangat dominan lewat opini, jajak pendapat maupun survey.

Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat.

Oleh sebab itu diskresi penuntutan atas dasar keadilan substantif yang dicanangkan dan direkonstruksi dengan baik oleh Jaksa Agung Burhanuddin akan mampu memetakan dalam situasi tertentu, apabila keseimbangan antara keadilan, kepastian dan kemanfaatan agak sulit dilakukan maka diskresi penuntutan yang berkeadilan akan mampu menentukan kapan aspek kepastian lebih diutamakan. Sehingga aspek kemanfaatanlah yang harus diutamakan dengan Pedang Keadilan Adhyaksa Satya Adhy Wicaksana berdasarkan hati nurani dan humanis.

Sehingga Jaksa Agung sering mengimbau para Jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut mendasari bahwa keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan. Namun di era saat ini, sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut dengan keadilan substantif.

Penulis:  Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, SH. MH, CfrA

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ahmad Yuzar Bidik Riverside Jadi Ruang Rekreasi Baru di Kampar

31 Okt 2026 - 19:14 WIB

Ahmad Yuzar Bidik Riverside Jadi Ruang Rekreasi Baru di Kampar

Ahmad Yuzar Gandeng Komunitas Off-Road Kembangkan Wisata Danau Rusa Kampar

30 Okt 2026 - 16:45 WIB

Ahmad Yuzar Gandeng Komunitas Off-Road Kembangkan Wisata Danau Rusa Kampar

Kejari Kampar Pasang Strategi Pencegahan Hukum, Bidang Datun Gandeng Dua OPD

29 Okt 2026 - 21:23 WIB

Kejari Kampar Pasang Strategi Pencegahan Hukum, Bidang Datun Gandeng Dua OPD

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

21 Okt 2026 - 18:30 WIB

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi

20 Okt 2026 - 21:04 WIB

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi
Trending di Kampar