Konstan.co.id – Empat Pria yang diduga sebagai pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tambang. Kamis (19/1).
Menurut informasi dari pihak Kepolisian, para pelaku tersebut ialah RF (27) warga Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan, MD alias DA (21) warga Dusun Suka Damai I Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, YS alias YO (23) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kampar, dan PS alias RE (52) warga Jalan Taman Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.
Hal itu berdasarkan dari kartu identitas para pelaku yang telah diamankan oleh petugas.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH mengatakan bahwa ke empat pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curian.
“Barang bukti itu berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BM 3460 JE warna hitam merah,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id, Senin (24/1).
Ia mengungkapkan bahwa panangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari pihak korban.
Korban bernama M.Yuzarlis melaporkan bahwa motor yang ia miliki telah hilang di dalam rumah tepatnya di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa pada Senin Pagi (17/1).
“Kita terima laporan dari korban dan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikanpun dilakukan,” beber Mardani.
Pada Kamis malam (19/1), pihak Kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan salah seorang terduga pelaku, yakni RF.
Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH langsung memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
“Usai diamankan, RF diinterogasi oleh petugas, RF menerangkan bahwa dirinya melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban yang melapor tersebut,” sebut Kapolsek Mardani.
Mardani juga mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengembangan terkait kasus yang melibatkan RF.
Satu persatu diusut sampai pihaknya mengetahui siapa saja pelaku yang terlibat dalam pertolongan jahat.
“Dari hasil pengembang kita berhasil mengamankan pelaku MD alias DA di salahsatu Kosan yang terletak di Panam. Tim pun bergerak cepat melakukan penangkapan berikutnya terhadap YS alias YO di rumahnya Desa Tarai Bangun, kemudian tim melakukan pengembangan lagi dan menangkap PS alias RE di jalan Taman Karya. Dalam penangkapan PS lah barang bukti Honda Supra X 125 BM 3460 JE itu ditemukan,” jelas Kapolsek.**
Editor: Yudha