Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Pastikan Dalami Perkara KUR BNI Cabang Bangkinang Kasatpol PP Kampar Dampingi Kunjungan Kerja Staf Khusus Presiden di Candi Muara Takus Bupati Kampar Tinjau Stand UMKM di Pesta Rakyat HUT ke-76, Serahkan Sertifikat Halal Bupati Kampar Dampingi Staf Khusus Presiden Tinjau Destinasi Wisata Muara Takus Asisten II Setda Kampar: Dakwah Harus Menjawab Tantangan Zaman Bupati Kampar Usulkan Tiga Prioritas Pengembangan Pariwisata ke Staf Khusus Presiden Pesta Rakyat Kampar di Hati Resmi Dibuka, Bupati Sediakan 15 Ribu Porsi Makan Gratis

Berita

OJK Tegaskan Aturan Penagihan Debt Collector

badge-check


					Ilustrasi (Foto: Internet) Perbesar

Ilustrasi (Foto: Internet)

RIAU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib mematuhi ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku. Penarikan kendaraan secara paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum.

Hal ini disampaikan OJK dalam keterangannya resminya, sebagaimana diterima MCR, pada Kamis, (24/5/2025), merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam peraturan tersebut, OJK mengatur bahwa perusahaan jasa keuangan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Prinsip utama yang harus dijalankan meliputi keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan, serta kepatuhan terhadap hukum.

Adapun tata cara penagihan yang dibenarkan oleh OJK, berdasarkan Pasal 60–62 POJK 22/2023, antara lain:

Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi serta memahami hukum dan etika penagihan.

Petugas wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah, serta identitas resmi.

Proses penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan fisik maupun tekanan psikologis.

Penagihan hanya diperbolehkan pada waktu dan tempat yang wajar, yakni Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.

Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian.

OJK menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen merupakan pondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Melalui prinsip strike the right balance, OJK mendorong agar perlindungan konsumen berjalan seimbang dengan pertumbuhan sektor keuangan.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

JPU Ajukan Banding atas Vonis 7 Tahun Mantan Kades Indra Sakti

5 Februari 2026 - 22:02 WIB

Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih, Kejari Kampar Resmi Canangkan Zona Integritas WBBM 2026

28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Satpol PP Kampar Mulai Penyesuaian Regulasi Daerah Terkait KUHP Baru

24 Januari 2026 - 06:01 WIB

Wabup Kampar Sambut Inisiatif Ninik Mamak Bangun Madrasah Ibtidaiyah

21 Januari 2026 - 06:01 WIB

Atlet Riau Alesha Ayudia Sumbang Medali Perak di Kejurnas Karate Gokasi 2026

19 Januari 2026 - 22:08 WIB

Trending di Berita