Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Dua Tersangka Kasus BTS Kominfo Kembalikan Uang USD 2 Juta ke Kejagung

badge-check

Dua Tersangka Kasus BTS Kominfo Kembalikan Uang USD 2 Juta ke Kejagung Perbesar

Konstan.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, Kamis (16/11).

Uang tersebut langsung diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

“Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima Konstan.co.id.

Ketut mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud,” tuturnya

“Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan,” jelas Ketut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar

21 Okt 2026 - 19:09 WIB

Mafirion Nilai Ahmad Yuzar Bisa Jadi Teladan untuk Membesarkan PKB Kampar

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

21 Okt 2026 - 18:30 WIB

Ahmad Yuzar Perkuat Sinergi dengan Polda Riau

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir

21 Okt 2026 - 17:35 WIB

Jaksa Panggil 5 Saksi Perkara LHP 14 Desa di Kampar, Mantan Sekretaris Inspektorat Mangkir

Dari Hari Santri, Kajari Kampar Titip Pesan Untuk Generasi Muda

21 Okt 2026 - 10:37 WIB

Dari Hari Santri, Kajari Kampar Titip Pesan Untuk Generasi Muda

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi

20 Okt 2026 - 21:04 WIB

Jelang Kunjungan KPK, Pemkab Kampar Evaluasi Bukti Reformasi Birokrasi
Trending di Kampar